Terhubung dengan kami

Hukum

Ceo Japri Pay, Wandy Roesandi Layangkan Gugatan ke Bank Mandiri Terkait Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Dipublikasikan

pada

SEMUTHITAMNEWS.COM, MAKASSAR – Ceo Japri Pay Nusantara, Wandy Roesandy dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kuasa Hukumnya Yodi Kristianto dan Muh. Rusli Askar di Hotel Swiss Bell Makassar kepada awak media mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan kepada Pihak Bank Mandiri Regional Sulawesi akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan agency bank plat merah tersebut yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Beliau sebagai seorang tokoh publik dan juga pengusaha. Minggu (01/02/2026).

Adalah Japri Pay, teknologi keuangan yang dibangun oleh Wandy Roesandy, teknologi pembayaran yang menggabungkan aplikasi pesan dan pembayaran, hingga kini digunakan lebih dari 100. 000 orang di tanah air Indonesia, Wandy menyebut teknologi yang dibangunnya termasuk ke dalam teknologi inti yang juga akan dikembangkan untuk kemajuan ekonomi nasional.
Ia menyebut sambutan publik terhadap Japri Pay secara luas sangat antusias terhadap perusahaan yang ia rintis tersebut dan bahkan sedang dalam tahap persiapan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.

Kuasa Hukum Wandy Roesandy, Muh. Rusli Askar, mengatakan bahwa, kasus ini bermula ketika pihak ketiga yang dipekerjakan Bank Mandiri melakukan teror terhadap Ibu dan anak perempuan beliau. Tidak hanya itu, beberapa oknum Bank tersebut secara terbuka menyampaikan bahwa mereka mengambil data pribadi keluarga Wandy Roesandy melalui data peretasan bot BPJS Kesehatan.
“Itu tindakan ilegal sebenarnya, juga pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, ” ungkapnya.

Bapak Wandy Roesandy, menurut Kuasa Hukum, mengalami kerugian immateril yang tidak sedikit akibat tindakan teror tersebut. “Pihak Bank tidak hanya melakukan teror tetapi menciptakan narasi dimana Bapak Wandy Roesandy seolah-olah seorang buronan, terang Muh. Rusli Askar mengutip pesan teks yang dikirimkan oknum Bank Mandiri kepada Isteri Bapak Wandi Roesandy.

“Bapak Wandy menghadapi krisis kepercayaan dari kalangan stakeholder PT. Japri Pay Nusantara, bahkan ancaman gugatan cerai dari Isteri beliau, belum lagi tindakan demikian juga mengancam keselamatan Ibu beliau yang memiliki riwayat penyakit jantung dan trauma psikis pada anak.

“Karir beliau sebagai tokoh partai politik dan kandidat legislator juga turut terancam akibat narasi yang disebarkan oleh oknum Bank, ” kata Muh. Rusli Askar kepada awak media.

Secara terpisah, Yodi Kristianto yang juga menjadi kuasa hukum Wandy Roesandy menyebut bahwa, pihak Bank bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan bank, sehingga walaupun dilakukan oleh agensi, secara hukum perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan bank karena dilakukan dalam rangka kepentingan dan kegiatan operasional bank.
“Ada yurisprudensinya, terang Yodi Kristianto, termasuk kewajiban bank untuk memberi ganti rugi immateriil tanpa pembuktian rinci kerugian materiil sepanjang terbukti adanya pelanggaran hak subjektif yang menimbulkan penderitaan psikis, trauma atau pencemaran nama baik, ” ungkapnya.

Dalam kasus Pak Wandy, lanjut Yodi Kristianto, tindakan yang dilakukan oknum Bank Mandiri tidak hanya menyerang kehormatan Beliau sebagai tokoh publik, tetapi juga berimbas pada kepercayaan Investor terhadap Japri Pay mengingat perusahaan yang dibangun Beliau sedang dalam tahap persiapan untuk melantai di Bursa Efek dengan valuasi mencapai 1 Triliun Rupiah, ” pungkasnya. (*)

Klik untuk komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler